Semakin lancangnya orang menghina agama, membuat Parlemen Kuwait mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi hukuman mati bagi umat Muslim yang menghina Allah, Al-Qur'an, dan Rasulullah SAW beserta keluarganya. Sebanyak 40 anggota parlemen, berikut menteri kabinet, menyetujui RUU itu. Hanya enam orang yang menolak, lima anggota parlemen dari kelompok Syiah dan satu orang dari kelompok liberal.
Dalam RUU yang disahkan Kamis (3/5) lalu itu, hukuman mati juga diterapkan untuk orang yang mengaku dirinya sebagai nabi atau utusan Allah. Tetapi jika pelaku beragama non-Islam, maka hukumannya diringankan menjadi kurang dari 10 tahun.
Sejalan dengan hukum Islam, RUU tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku penghina Allah, Al-Qur'an dan Rasul-Nya untuk bertaubat. Khusus bagi terdakwa yang bertaubat di muka pengadilan, pelaku “hanya” mendapatkan hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan denda 36 ribu dolar AS (Rp 330 juta).
Namun, jika setelah itu ia kembali mengulangi penghinaan serupa, ia tidak akan dibebaskan dari hukuman mati.
"Jika terdakwa mengulangi hal yang sama, dia tak bakal diampuni," kata jaksa.
"Kami tidak ingin menghukum masyarakat hanya berdasarkan opini atau pikiran. Pasalnya, Islam sangat menghargai masyarakat. Namun, kami membutuhkan dasar hukum ini karena insiden penghinaan Allah terus berkembang. Kami harus mencegah mereka," timpal anggota oposisi Ali al-Deqbasi.
Meskipun sudah disahkan oleh parlemen, RUU itu baru akan berjalan efektif setelah pemerintah menerimanya, diteken Emir, dan diterbitkan di lembaran negara dalam waktu satu bulan.
Berbicara pascavoting, Menteri Kehakiman dan Urusan Islam, Jamal Shebab, mengatakan Pemerintah Kuwait akan menerima dan menerapkan hukum tersebut. [IK/Rpb/bsb]
Dalam RUU yang disahkan Kamis (3/5) lalu itu, hukuman mati juga diterapkan untuk orang yang mengaku dirinya sebagai nabi atau utusan Allah. Tetapi jika pelaku beragama non-Islam, maka hukumannya diringankan menjadi kurang dari 10 tahun.
Sejalan dengan hukum Islam, RUU tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku penghina Allah, Al-Qur'an dan Rasul-Nya untuk bertaubat. Khusus bagi terdakwa yang bertaubat di muka pengadilan, pelaku “hanya” mendapatkan hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan denda 36 ribu dolar AS (Rp 330 juta).
Namun, jika setelah itu ia kembali mengulangi penghinaan serupa, ia tidak akan dibebaskan dari hukuman mati.
"Jika terdakwa mengulangi hal yang sama, dia tak bakal diampuni," kata jaksa.
"Kami tidak ingin menghukum masyarakat hanya berdasarkan opini atau pikiran. Pasalnya, Islam sangat menghargai masyarakat. Namun, kami membutuhkan dasar hukum ini karena insiden penghinaan Allah terus berkembang. Kami harus mencegah mereka," timpal anggota oposisi Ali al-Deqbasi.
Meskipun sudah disahkan oleh parlemen, RUU itu baru akan berjalan efektif setelah pemerintah menerimanya, diteken Emir, dan diterbitkan di lembaran negara dalam waktu satu bulan.
Berbicara pascavoting, Menteri Kehakiman dan Urusan Islam, Jamal Shebab, mengatakan Pemerintah Kuwait akan menerima dan menerapkan hukum tersebut. [IK/Rpb/bsb]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar